"SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI MEDIA INFORMASI BIDANG ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KAB. KUTAI KARTANEGARA"

Senin, 25 Juli 2011

Instruksi Penghematan Energi


Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memberlakukan kembali Instruksi Presiden (Inpres) no 2 tahun 2008 tentang penghematan energi.

Demikian disampaikan Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh, usai menghadiri acara PORSENI di Kementerian ESDM, Jakarta Minggu (24/7).

"Sesuai Inpres No. 2 tahun 2008 agar segenap jajaran pemerintah meningkatkan efisiensi yang pernah dicapai agar jangan kendor, dan mulai kemarin (Senin) kita secara konkirt mendorong dan melihatimpelementasi peningkatan efsisiensi dan penghematan listrik di beberapa kementerian," ungkap Darwin.

Lebih lanjut Darwin menjelaskan, beberapa kementerian yang akan menjalankan inpres tersebut diantaranya adalah, kementerian badan usaha milik negara, kementerian pertahanan, kementerian keuangan, kementerian dalam negeri, sekretaris negara dan sekretaris kabinet serta kementerian lain.

"Utamanya adalah semua kementerian dan pemerintahan, dengan begitu kita menuju target penghematan 20-25%," tukas Darwin.

Sementara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM, Jarman mengatakan, bahwa dalam implementasinya pemerintah akan membagikan buku panduan, agar masing-masing kepala kantor yang menangani rumah tangga itu mengontrol dan membuat laporan tentang pengehematan konsumsi listrik.

"Jadi ini dimulai melalui pemerintah untuk memberi contoh, setelah itu ke BUMN. Dengan begitu kita harapkan penghematan sebesar 20-30% itu bisa tercapai," ujar Jarman, Jum'at kemarin.

Seperti diketahui, terkait penghematan energi inpres ini merupakan bukan yang pertama kalinya. Pada 2005, saat harga minyak dunia melonjak hingga keluar dari perkiraan APBN, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengeluarkan inpres serupa.(sumber : www.inilah.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © energikukar.blogspot.com Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger