Secara Geografis
Kabupaten Kutai Kartanegara terletak di Provinsi Kalimantan Timur dengan posisi
antara 115 o 26 ’ 28 “ BT - 117 o 36 ‘ 43 “ BT – dan 1 o 28 ‘ 21 “ LU – 1 o
08 ‘ 06 LS dengan luas daratan + 27.263,10 Km2, sedangkan luas
perairan + 4.097 Km2.
Kabupaten Kutai
Kartanegara berbatasan wilayah dengan :
-
Sebelah
utara : berbatasan dengan Kabupaten
Malinau
-
Sebelah
Selatan : berbatasan dengan Kabupaten
Pasir
-
Sebelah
Timur : berbatasan dengan Kabupaten
Kutai Timur dan Selat Malaka
-
Sebelah
Barat : berbatasan dengan Kabupaten
Kutai Barat.
Sedangkan
Topografi wilayah sebagian besar
terletak pada ketinggian 0 – 5000 m dpal
didominasi oleh daerah dengan kemiringan 40% yaitu diwilayah pantai dan
daerah aliran Sungai Mahakam. Dibagian perbatasan sebelah utara terletak pada
ketinggian lebih dari 500 dpal merupakan kawasan bergelombang sampai berbukit
dengan tingkat kelerengan lebih dari 40%.
Jenis
tanah yang terdapat didaerah ini menurut taksanomi tanha dari USDA
termasuk kedalam golongan Ultisol,
Entisol, Histosol, Inceptisol dan Mollisol, sedang menurut Lembaga Penelitian
Tanah Bogor (LPB) terdiri dari jenis
tanahl podsolki, alluvbial dan rezina.
Karakteristik
iklim dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah iklim hutan Tropika
Humida Basah dengan perbedaaan yang tidak begitu tegas antara musim kemarau dan
musim hujan. Curah hujan berkisar antara 2000 – 4000 mm per tahuan dengan
temperature siang dan malam 5 – 7 0.
Secara
administatif Kabupaten Kutai Kartanegara terbagis atas 18 Kecamatan yang
terdiri dari 227 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk + 550.027 jiwa.
Iklim Kabupaten Kutai Kartanegara beriklim tropis karena letaknya didaerah
khatulistiwa, maka iklim dipengaruhi oleh angin Muson yaitu angin Muson Barat
pada periode Nopember – April dan angin Muson Timur periode Mei – Oktober.
Namur akhir-akhir ini keadaan musim di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak
menentu.
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki sumber
daya alam yang berlimpah utamanya energi primer, namun pemanfaatanya belum
secara optimal bagi pembangunan didaerah. Oleh karenanya pengelolaa sumber daya
alam harus dilakukan secara baik dan bijaksana agar bernilai ekonomi.
Pengelolaan pertambangan dan energy dalam arti luas harus disiasati dengan
strategi dan kebijakan yang tepat dan terarah sasarannya, karena kita tahu
bahwa potensi pertambangan dan energy yang dimiliki kedepannya suatu saat akan
habis (unrenewable resources)
Selain itu penyusunan
strategi dan kebijaksanaan disesuaikan dengan isu yang berkembang baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional. Percepatan penyerapan investasi harus
mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan tingkat kesadaran
lingkungan.
Sesuai dengan
Undang-Undang Mnerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
yang dirincikan dengan PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah Usaha
Pertambangan dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tetnang pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara.
ditambahin peta gan, supaya lebih mudah diidentifikasi bagi pengunjung yg awam..
BalasHapus