"SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI MEDIA INFORMASI BIDANG ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KAB. KUTAI KARTANEGARA"

Jumat, 16 Oktober 2009

Peninjauan Permohonan Jardis di Pondok Pesantren Ibnu Karim Kec. Tenggarong Seberang


Kegiatan peninjauan lokasi permohonan jaringan listrik di Pondok Pesantren Ibnu Karim Kec. Tenggarong Seberang, yang dilaksanakan oleh staf seksi Pengembangan Listrik Pedesaan bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Kutai Kartanegara pada tanggal 3-4 Oktober 2009, adapun hasil peninjaun tersebut, lokasi pemohon berjarak 2 KM, dari Jalan raya (utama).

Kondisi lebar jalan kelokasi 4 M, di kiri kanan jalan ditumbuhi semak-semak, jadi lumayan mengganggu, kemudian masuk lagi kelokasi pesantren kira-kira 200 M. Dilokasi ada beberapa bangunan diantaranya bangunan gedung belajar yang dibangun melalui APBD Kukar 2008, yang sampai saat ini belum digunakan, karena belum ada serah terima dari pihak ketiga ke Dinas terkait., menurut pengasuh pondok pesantren Ibnu Ust.H. Abdul Rahman.

Kemudian ada bangunan masjid berlantai dua, tapi pembangunannya belum selesai, yang saat ini lantai dasar selain tempat ibadah juga digunakan sebagai tempat belajar santri. Saat pihak pondok pesantren masih menggunakan penerangan genset untuk kegiatan dimalam hari. Genset tersebut beroperasional dari jam 06.00 sore sampai dengan jam 10.00 malam.

Kondisi ini yang dikeluhkan oleh pihak pengasuh operasional pondok pesantren Ibnu Karim, karena biaya operasional genset cukup besar, mereka juga menggunakan penerangan alternative berupa accu yang dicharger pada saat genset menyala,tapi itu juga tidak bisa bertahan lama.

Maka berdasarkan hasil peninjaun tersebut disarankan pihak pengasuh pondok pesantren Ibnu Karim untuk melakukan koordinasi dan membuah surat permohonan ke PT. PLN guna membuatkan gambar rencana pembangunan Jaringan, selain itu juga disarankan untuk membuat tembusan permohonan ke Bupati Kutai Kartanegara, dengan terus melakukan koordinasi dengan pihak desa,kecamatan, DPRD Kutai Kartanegara,Bappeda Kutai Kartanegara serta pihak terkait lainnya, agar permohonan tersebut bisa terealisasi atau diusulkan di tahun anggaran yang akan datang. (iskdr)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © energikukar.blogspot.com Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger