Berdasarkan DPA SKPD Nomor : 2.03.01.17.04.5.2 Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan PLTS tahun
2013, dimana ada beberapa desa dalam wilayah Kab. Kutai Kartanegara yang akan
mendapatkan bantuan PLTS salah satunya yaitu Desa Muhuran Kec. Kota Bangun. Setelah
dokumen diterima maka dilanjutkan dengan melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan
diantaranya, melaksanaakan kroscek / peninjuan langsung ke lokasi desa pemohon
sekaligus melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan pengadaan PLTS tahun 2013.
Peninjauan
/kroscek langsung ke lokasi merupakan tahapan awal yang bertujuan untuk
mengetahui, dan menyesuaikan data pemohon sebelumnya, yang tentu ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi agar barang yang nantinya diserahkan ke
masyrakat dapat tepat sasara.
Selanjutnya
dalam kesempatan itu juga dilangsungkan sosialisasi berkenaan dengan kegiatan
PLTS, yang dilaksanakan di Balai Desa
serta dihadiri oleh aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat,
sebagian warga Desa Muhuran. Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan
beberapa hal diantaranya :
a.
Warga desa Muhuran pada tahun 2013 mendapatkan bantuan PLTS
sebanyak 100 Unit.
b.
Tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan PLTS
c.
Pengertian dasar PLTS
d.
Teknik dasar perawatan dan pengelolaan PLTS
e.
Pengusulan kembali bagi warga yang belum mendapatkan PLTS
f.
Session tanya jawab.
Dari hasil data dilapangan bahwa jumlah bangunan/rumah
masyarakat termasuk fasilitas umum sebanyak 165 unit, akan tetapi dari
realisasi pada tahun 2013 desa Muhuran mendapatkan PLTS sebanyak 100 unit,
masih ada sisa 65 unit lagi warga yang belum mendapatkan PLTS.
Agar nantinya kegiatan ini bisa berjalan sesuai rencana,
masih ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan diantaranya verifikasi dan
evaluasi ke lokasi oleh tim Verifikasi dan Evaluasi Calon Penerima PLTS tahun
2013, yang nantinya akan dituangkan dalam berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
Berdasarkan verifikasi dan evaluasi itu juga dilanjutkan
dengan pengusulan penetapan penerima PLTS melalui SK Penetapan oleh Bupati
Kutai Kartanegara dilanjutkan dengan pembuatan NPHD. Jadi masih ada beberapa tahapan
yang akan dilaksanakan sehingga barang yang nantinya diserahkan kemasyarakat
itu tepat sasaran, pemberin penerangan altenatif melalui PLTS ini juga sesuai
dengan program Pemerintah Daerah melalui Gerbang Raja (Gerakan Pembangunan
Rakyat Sejahtera). (Iskdr)
0 komentar:
Posting Komentar